Kegiatan Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 adalah agenda resmi untuk mengukuhkan para petugas yang bertugas memutakhirkan dan mencocokkan data pemilih. Pelantikan ini merupakan bagian penting dari tahapan Pemilu 2024 untuk memastikan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir.
Tujuan Kegiatan:
- Mengesahkan Pantarlih sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam proses pemutakhiran data pemilih.
- Menegaskan tugas dan kewajiban Pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih.
- Membekali petugas dengan pengetahuan dan pemahaman tentang teknis dan etika kerja.
Rangkaian Acara:
- Pembukaan:
- Penyambutan peserta dan tamu undangan.
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Sambutan:
- Sambutan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang menjelaskan peran strategis Pantarlih dalam Pemilu.
- Pembacaan Naskah Pelantikan:
- Ketua PPS membacakan naskah pelantikan sebagai simbol pengukuhan resmi para Pantarlih.
- Pengucapan Sumpah/Janji:
- Para Pantarlih mengucapkan sumpah/janji dengan dipandu oleh Ketua PPS.
- Penyerahan SK Pantarlih:
- Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada masing-masing Pantarlih sebagai bukti pengesahan.
- Pembekalan:
- Arahan teknis terkait proses coklit, penggunaan aplikasi pendukung, serta pedoman perilaku dan etika kerja.
- Penutupan:
- Penutupan oleh panitia pelaksana disertai doa bersama dan pesan motivasi untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.
Pelantikan Pantarlih ini diharapkan dapat mempersiapkan petugas dalam melaksanakan tugasnya secara optimal sehingga daftar pemilih Pemilu 2024 menjadi valid dan inklusif.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Tanggal 24-Juni-2024