Kegiatan Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 adalah acara resmi yang bertujuan untuk mengukuhkan dan mempersiapkan anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, kejujuran, dan keadilan.
Tujuan Kegiatan:
- Mengesahkan anggota KPPS sebagai pelaksana teknis pemungutan dan penghitungan suara.
- Memberikan pemahaman tentang tugas, tanggung jawab, dan etika kerja sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
- Meneguhkan komitmen para anggota KPPS dalam menjaga integritas dan netralitas selama proses pemilu.
Rangkaian Acara:
- Pembukaan:
- Penyambutan peserta dan tamu undangan.
- Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
- Sambutan Resmi:
- Sambutan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
- Pembacaan Naskah Pelantikan:
- Pembacaan naskah pelantikan oleh Ketua PPS sebagai tanda resmi pengesahan anggota KPPS.
- Pengucapan Sumpah/Janji:
- Anggota KPPS mengucapkan sumpah/janji di bawah bimbingan Ketua PPS, disaksikan oleh pejabat setempat dan undangan.
- Penyerahan SK KPPS:
- Penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada masing-masing anggota KPPS.
- Pembekalan Singkat:
- Arahan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta prosedur administrasi lainnya.
- Penutupan:
- Penutupan acara oleh panitia pelaksana disertai doa bersama.
Acara pelantikan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat untuk memastikan setiap TPS siap melaksanakan tugasnya, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan sukses.