SPPT PBB adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan. Kegiatan yang berkaitan dengan SPPT PBB meliputi penerbitan, distribusi, dan pembayaran pajak atas tanah dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak.
SPPT PBB berfungsi sebagai dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan besarnya pajak terutang yang harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan. Proses ini biasanya dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari kewajiban perpajakan daerah.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di :
Tempat : Kantor Kecamatan Winongan
Tanggal : 02-Mei-2024